Tandaseru – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate membolehkan para pengantin di Ternate menggelar resepsi pernikahan. Kebijakan ini diambil menyusul relaksasi alias new normal yang telah diterapkan Pemerintah Kota Ternate.

Sebelumnya, gelaran resepsi dilarang dan pengantin hanya boleh menggelar akad nikah.

Ketua Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Arif Gani menyatakan, meski resepsi diizinkan, sifatnya tetap terbatas. Dimana pelaksanaannya hanya untuk resepsi bersifat indoor saja.

“Dengan undangan terbatas dan sesuai protap Covid-19,” katanya, Jumat (12/6).

Arif bilang, Gugus Tugas belum berani mengizinkan resepsi outdoor. Pasalnya, kegiatan outdoor lebih sulit diawasi.

“Kalau outdoor kami belum berani memberikan izin pasalnya kalau indoor kan kami bisa awasi karena orang yang datang terbatas. Tapi kalau outdoor potensi kerumunan akan terjadi,” tutur Arid.

Dia menambahkan, jika ada yang melaksanakan acara seperti di Gedung Duafa Center, undangan harus dibatasi. Selain itu pemilik hajatan harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan menggunakan masker serta jaga jarak.

“Jadi kalau mau bikin acara harus sesuai protap kesehatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.