Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara resmi melimpahkan kasus pemerkosaan dengan korban seorang difabel ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan. Tindak pemerkosaan itu sendiri terjadi Juli 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Ambo Welang melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam mengungkapkan, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejari.
“Saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, atau masuk tahap dua, tindak pidana pemerkosaan ke Kejaksaan Kota Tidore,” ungkap Jufri, Rabu (10/6).
Jufri memaparkan, kasus pemerkosaan tersebut dilakukan CD alias K (41 tahun) terhadap korban V (22 tahun). Mirisnya, korban merupakan penderita down syndrome.
“Kasus ini terjadi sekitar bulan Juli 2019 di rumah milik saudara LS yang tak lain adalah ayah korban,” kata Mansur.
Mansur bilang, saat itu CD datang ke rumah LS di Desa Buli, Kecamatan Maba, Haltim. Di rumah tersebut, pelaku menginap selama dua minggu.
“Semenjak tersangka menginap dan tinggal di rumah, yang bersangkutan langsung melakukan aksi di saat korban hanya berdua dengan tersangka menonton TV,” jelasnya.
Melihat kondisi rumah yang sepi, CD justru memanfaatkannya untuk memperkosa korban.
“Pelaku mengajak korban ke kamar dan memaksa melepaskan baju korban. Saat memperkosa, pelaku juga menutup mulut korban,” papar Jufri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Jufri.
Tinggalkan Balasan