Tandaseru — Janji Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menyelidiki nasib speedboat Ngaramabeno yang ternyata bukan isapan jempol semata. Jumat (5/6) kemarin, sudah ada dua orang saksi yang diminta keterangan tim penyidik.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda saat dikonfirmasi menyatakan, kasus speedboat Ngaramabeno masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. Dugaan awal adalah penggelapan aset daerah.
Sayangnya, Rusli belum bersedia memaparkan identitas saksi yang diperiksa. Dia hanya bilang keduanya merupakan pejabat.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Hal ini dilakukan dalam kaitan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan speedboat Ngorana Mabeno,” terangnya.
Sekadar diketahui, speedboat Ngaramabeno merupakan bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Kecamatan Loloda Kepulauan tahun 2013. Speedboat ini tak pernah diserahkan Pemerintah Kabupaten Halut kepada masyarakat. Padahal speedboat tersebut merupakan permintaan dari masyarakat Lokep ke Kementerian melalui Pemerintah Camat untuk mempermudah akses transportasi laut masyarakat setempat.

Langkah Satreskrim Polres Halut melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi speedboat ini mendapat apresiasi dari akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi. Abas.
“Secara pribadi dan masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Halut. Tentu ini juga tidak terlepas dari peran orang nomor satu di Polres dalam hal ini Kapolres Halut yang baru menjabat. Mudah-mudahan kepemimpinan Kapolres yang baru bisa mengungkap lebih banyak kasus dugaan korupsi di Bumi Hibualamo,” harapnya.
Tinggalkan Balasan