Tandaseru — Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di masa new normal ini.

SE Nomor 061.2/139/SETDA tentang Perubahan Kelima atas SE Nomor 061.2/135/SETDA tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate itu diterbitkan 5 Juni 2020 kemarin.

Sistem kerja yang diatur dalam SE tersebut diantaranya Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap melaksanakan aktivitas kantor dengan memperhatikan prosedur tetap penanganan Covid-19. Dengan begitu tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, Pejabat Pelaksana melaksanakan aktivitas kantor secara bergilir (shift). Dalam melaksanakan aktivitas kantor ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Lalu Pimpinan Perangkat Daerah memastikan pencapaian sasaran dan target kinerja ASN di setiap unit. Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti seminar, pelatihan dan lainnya ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ternate, Saiful Arsyad membenarkan telah diterbitkannya SE tersebut. Ia mengaku, dalam edaran tersebut disebutkan pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja sekaligus mengawasi kinerja ASN di masing-masing unit.

“SE ini sebagai landasan ASN dalam menjalankan aktivitas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Ternate. Aktivitas kantor tetap berjalan sebagaimana biasa, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19,” tandasnya.