Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara akan menutup seluruh akses masuk maupun keluar melalui transportasi laut atau pelabuhan mulai besok (14/3). Setidaknya ada 13 pelabuhan yang ditutup selama 14 hari untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Meski begitu, ada pengecualian bagi warga tertentu untuk bisa tetap keluar masuk Tikep.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep Daud Muhammad saat dikonfirmasi tandaseru.com menjelaskan pengecualian dimaksud. Ini sesuai Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 4 Tahun 2020 serta Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2020 terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Semua akses ditutup, tapi ada pengecualian. Contoh pengecualian itu misalnya bagi seorang pegawai PNS Provinsi Malut. Dia merupakan warga Tidore Kepulauan tetapi wilayah bekerja di Ternate, bisa berangkat tapi harus mendapat surat keterangan dari atasan bersangkutan. Kemudian dia harus memiliki hasil keterangan dari tenaga kesehatan mengatakan bahwa dia sehat dalam bentuk hasil rapid test,” jelas Daud, Rabu (13/5).
Bukan hanya PNS, warga umum juga bisa mendapatkan toleransi yang sama. Namun izin ini hanya berlaku bila berurusan di lembaga pemerintahan.
“Tapi kalau untuk berjualan tidak bias. Misalkan dia alamat di Tikep, tapi berjualan di Ternate, tidak bias meski dia mengurus surat keterangan. Terkecuali warga yang berurusan dengan pemerintahan, contoh seperti ada warga yang urus pensiunan tapi di Ternate, itu bisa,” tegasnya.
“Warga yang diizinkan berurusan di pemerintahan juga harus memiliki surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat dan harus memiliki surat keterangan berbadan sehat dalam bentuk rapid test. Kalau pedagang diizinkan (keluar masuk) berarti sama halnya tidak perlu ditutup,” pungkas Daud.
Lewat Surat Edaran Wali Kota Tikep Nomor 140/356/01/2020, daftar pintu masuk yang ditutup adalah Pelabuhan Laut Rum (speedboat dan motor kayu), Pelabuhan Laut Itokici, Pelabuhan Laut Mafututu, Pelabuhan Laut Tomalou, Pelabuhan Laut Maitara, Pelabuhan Laut Mare, dan Pelabuhan Laut Lifofa. Lalu Pelabuhan Laut Nuku, Pelabuhan Laut Kususinopa, Pelabuhan Laut Maidi, Pelabuhan Laut Payahe, Pelabuhan Laut Gita dan Pelabuhan Laut Guraping.

Untuk Pelabuhan Penyeberangan Kapal Feri Gita, Rum dan Galala dapat beroperasi seperti biasa namun tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang. Sedangkan untuk akses pintu masuk Pelabuhan Sofifi, pintu masuk di perlintasan Kaiyasa dan Payahe akan dijaga ketat dengan sistem buka tutup.
Penutupan akses ini dikecualikan juga untuk pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim Gugus Tugas Covid-19 Tikep.

Tinggalkan Balasan