Tandaseru – Samapta Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang disembunyikan dalam dua koper pakaian di KM Ratu Maria. Operasi ini dipimpin KBO Sabhara IPDA Imran Husaleka yang menegaskan komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran miras ilegal.

Polisi menyita ratusan botol cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Berdasarkan pola sebelumnya, miras jenis ini sering diselundupkan dalam dus yang disamarkan sebagai air mineral. Pelaku sering menggunakan kapal penumpang untuk mengelabui petugas. Miras ini berasal dari Sulawesi dan rencananya diedarkan secara ilegal di Taliabu.

Imran menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah kriminalitas yang dipicu miras ilegal.

“Kami akan terus menggelar patroli dan razia miras untuk memastikan peredaran minuman keras tanpa izin tidak dijual bebas di Taliabu,” tegasnya.

Peredaran miras ilegal telah memicu gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat. Polres Taliabu mencatat bahwa miras menjadi pemicu tindak kriminal seperti kekerasan.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ilegal benar-benar hilang dari Taliabu,” pungkas Imran.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Fardanan Fahri
Reporter