Tandaseru — MK (37 tahun) alias Duwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek (70 tahun), warga kecamatan Mangoli Selatan, kabupaten Kepulauan Sula, provinsi Maluku Utara. Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025, di rumah korban.

KBO Reskrim polres Sula IPDA Deny Wibowo saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Tahap penyidikan sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kalau sudah lengkap kemudian mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke JPU,” ungkpanya, Senin (4/8/2025).

MK sebelumnya diduga memperkosa korban usai korban mandi. Korban yang hendak masuk kamar untuk ganti baju lalu disergap pelaku dan diperkosa.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter