Tandaseru — Tim penyidik Kejari Ternate, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate tahun anggaran 2018-2019.

Pada Senin (5/5/2025), penyidik meminta keterangan Ketua Muay Thai Indonesia cabang Ternate Yamin Hanafi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

“Iya, ada pemeriksaan Ketua Cabang Muay Thai Kota Ternate inisial YH,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Kejari Ternate telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025, berdasarkan hasil audit yang diterima penyidik pada 27 Maret 2025.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Ternate, yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga di daerah tersebut. Kejari memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter