Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi rencana tindak lanjut program pendirian koperasi Desa Merah Putih. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo di ruang rapat sekda, Senin (21/4/2025).

Rapat ini merupakan respon atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam arahannya, Ismail mengatakan, dasar pembentukan koperasi ini sudah jelas, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Kemudian ada surat edaran juga, jadi regulasinya sudah ada, maka daerah wajib mengimplementasi.

“Terkait implementasi di lapangan, pembentukan koperasi ini berbanding terbalik. Tetapi mau tidak mau, kita harus laksanakan, karena ini sudah ada regulasinya. Ini perintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan. Jika normalnya pembentukan koperasi itu dari desa atau kelurahan, namun kali ini berbeda, justru kebalikannya, pemda yang bentuk,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan di lapangan, Ismail mengatakan perlu didiskusikan secara matang, karena nantinya pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan potensi-potensi yang ada di kelurahan/desa, juga kaitannya dengan BUMDes seperti apa, jangan sampai tumpang tindih.

“Olehnya itu, ini perlu didiskusikan bersama antara Dinas PMD dan Dinas Perindagkop UKM, yang terpenting bahwa pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespon regulasi yang telah dikeluarkan, baik inpres maupun petunjuk pelaksanaan dan surat edaran, sehingga langkah-langkah apa saja yang akan diambil, dan untuk masalah dananya akan dikoordinasikan dulu,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M Nur dalam kesempatan tersebut memaparkan alur pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang merupakan langkah strategis memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan. Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden.

“Peran OPD terkait dalam percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih ini diantaranya Dinas Perindagkop UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Perikanan. Sementara Opsi pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi, pendirian, pengembangan dan revitalisasi,” jelasnya.

Rapat koordinasi yang dihadiri OPD terkait serta camat se-Kota Tidore Kepulauan ini nantinya akan dilaporkan kembali kepada Wali Kota dan Wakil Wali sebelum ditindaklanjuti. Sementara Dinas Perindagkop dan UKM diminta menyusun rincian kebutuhan mulai dari sosialisasi hingga pembentukan Koperasi Merah Putih.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter