Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu sepanjang bulan Januari-Oktober 2024.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman puluhan kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Ternate.
“Jumlah kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Oktober 2024 atau 10 bulan, ada 24 kasus yang diungkap Satresnarkoba,” kata Suherman, Senin (4/11).
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menambahkan, dari 24 kasus yang diungkap, jumlah tersangkanya ada sebanyak 25 orang.
“24 kasus yang ditangani, ada 25 orang tersangka yang diamankan,” timpalnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.