Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.
Pencemaran nama baik lewat sosial media ini diduga dilakukan pria berinisial MIG dan rekannya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan 3 orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (10/10).
Bambang bilang, status penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Perkara masih dalam proses lidik,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud menjelaskan bahwa kliennya, merasa dirugikan hingga membuat laporan terkait tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang kini berstatus tersangka KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.