Tandaseru — Law Firm Shahifah Buamona selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes-M Natsir Sangadji (HT-MANIS), resmi melaporkan Basir Makian ke Bawaslu dan Polres Kepsul, Sabtu (29/9/2024). Basir merupakan juru kampanye paslon Fifian Adeningsi Mus-M Saleh Marasabessy (FAM-SAH.
Laporan yang dimasukkan lawyer Law Firm Shahifah, Syahdi Buamona dan Adha Buamona, itu sesuai tanda bukti laporan nomor 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024.
Basir dilaporkan ke Bawaslu dan Polres kepulauan sula, karena diduga menyerang calon bupati Hendrata Thes dengan isu sarah saat kampanye FAM-SAH di Desa Waigoiyofa Kecamatan Sulabesi Timur.
“Menyebar isu SARA sudah pasti itu melanggar undang-undang,” kata Adha.
“Law Firm Shahifah Buamona selaku kuasa hukum HT-MANIS kita akan kawal proses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni proses di Bawaslu Kepsul dan hari ini (Sabtu, red) kita juga lapor jurkam Basir Makian ke Polres Sula pelanggaran pidananya. Bukti yang kami masukkan ke Bawaslu yaitu bukti video,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Zulfitrah Hasim mengaku telah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor 3 HT-Manis.
Tinggalkan Balasan