Tandaseru — Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polres, Korem, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara, akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini akan dilakukan mulai Senin (30/9/2024) mendatang.
“Sesuai kesepakatan dalam rakor tadi pada batas waktu yang ditentukan yakni Senin depan kami tim gabungan akan turun untuk menertibkan APK yang terpasang di titik-titik lokasi yang memang dilarang sebagaimana tertera dalam perwali,” ujar Kabag Ops Polres AKP Rizal Fauzi usai mengikuti rakor di kantor Bawaslu, Kamis (26/9/2024).
Menurut Fauzi, para LO calon kepala daerah diminta secara mandiri melepaskan APK yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Jadi setelah masa waktu yang diberikan sampai hari Minggu, tim gabungan akan turun menertibkan APK-APK yang terpasang,” katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya LO paslon, agar berpolitik secara sehat dan bertanding secara sportif. Serta ikutilah aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang maupun peraturan KPU.
“Karena siapa yang terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota itu merupakan pilihan terbaik dari masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan