Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, kembali angkat bicara terkait status hukum bakal calon bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dalam kasus PT Morotai Maritim Culture (MMC).
Hendra menegaskan, Rusli Sibua sama sekali tidak memiliki utang, terutama kepada PT MMC.
Hal itu berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo mengenai status hukum Rusli Sibua. Surat keterangan tersebut, kata dia, tidak dapat diganggu gugat.
“Kasus pidana yang melibatkan Rusli Sibua sudah selesai. Terkait dengan dugaan utang kepada PT MMC, itu tidak ada bukti yang kuat. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan sudah final,” jelasnya kepada tandaseru.com, Minggu (15/9/2024).
Hendra bilang, surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tobelo terkait status hukum Rusli sudah final dan tidak bisa diubah. Hal ini karena pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat berdasarkan hukum.
“Jadi, Rusli Sibua bersih dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.
Kasus perdata yang melibatkan MMC tidak memiliki kaitan langsung dengan Rusli Sibua secara pribadi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan