Tandaseru — 775 warga binaan pemasyarakatan pada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana umum pada momen HUT Republik Indonesia ke-79.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto menyampaikan, pemberian remisi merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara memberikan reward kepada warga binaan pemasyarakatan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Purwanto, Selasa (14/8).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Hensah menyebutkan, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Maluku Utara ada sebanyak 1.234 orang, terdiri atas 243 tahanan, dan 991 narapidana.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 yang diusulkan memperoleh remisi hari kemerdekaan RI,” ujarnya.