Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membentuk tim penelusuran dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN berinisial QB.

QB adalah salah satu bakal calon wakil bupati Pulau Morotai periode 2024-2029.

Kordiv HP2H Bawaslu Mulkan Hi Sudin ketika dikonfirmasi menyatakan Bawaslu sudah memerintahkan Bagian Hukum membuat SK tim penelusuran terhadap dugaan pelanggaran.

“Agar ditelusuri atas tindakan yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan,” tegas Mulkan, Selasa (30/7/2024).

Mulkan mengaku sudah menerima informasi dugaan pelanggaran itu. Bawaslu juga telah mengantongi bukti dari warga yang melaporkan.

“Sehingga sementara ini kami lagi mencari tahu dokumentasi yang kami sudah dapat. Jadi kami akan cari tahu di desa mana dan siapa-siapa saja yang hadir untuk dimintai keterangan,” cetusnya.