Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penginputan data proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Untuk mempercepat serapan anggaran DAK fisik 2024, pimpinan OPD sebagai kuasa pengguna anggaran agar bisa memastikan penginputan proyek fisik 2024 melalui RUP,” ujar Kepala Biro PBJ Malut Abdul Farid Hasan, Rabu (29/5/2024).
Farid menambahkan, masih terdapat beberapa OPD di Pemprov Malut yang belum melakukan penginputan data proyek melalui RUP.
“Bahkan Dinas PUPR baru rutin, sementara DAK masih 0 sekian persen dari dana yang tersedia, bagitu juga Dinas Kesehatan dan Pertanian juga sama,” ungkapnya.
Padahal, kata Farid, OPD akan dikenakan sanksi jika lambat menginput data proyek hingga 1 Juni mendatang.
“Datanya harus diinput 100 persen, jika tidak maka sanksinya kita menonaktifkan user mereka,” katanya.
Tinggalkan Balasan