Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir diminta menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perintah ini dikeluarkan usai Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali (AGK-YA) berakhir masa jabatannya pada 10 Mei 2024.

Penunjukan Samsuddin sebagai Plh tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.