Tandaseru — Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Rabu (17/4/2024).
AGK menjadi saksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail dan pengusaha Kristian Wuisan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan R Moh Jacob sebagai hakim anggota.
AGK yang dihadirkan secara daring mengakui soal zona proyek yang dibagikan kepada kontraktor yang ada di Maluku Utara.
“Kalau kontraktor itu sudah saya bagi-bagi zona, baik itu wilayah Halbar, Halsel, Halut, Halteng, Sula, Taliabu dan Ternate,” kata AGK di hadapan hakim.
Di zona Ternate, kata dia, ada kontraktor Merlisa Marsaoly karena bapaknya memiliki alat-alat berat.
Tinggalkan Balasan