Tandaseru — Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan penghitungan suara Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota, Kamis (15/2/2024). Di Kabupaten Halsel, tim khusus Bawaslu turun melakukan pengawasan di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.
Staf Khusus Ketua Bawaslu Malut, Herdandi, yang mengawasi di Halsel menemui pengawas TPS dan panwaslu kecamatan/desa (PKD). Dalam audiens dengan PTPS dan PKD, Herdandi mencari tahu kendala apa saja yang ditemui saat pengawasan pencoblosan maupun hitung suara.
Pengawas di Bacan maupun Bacan Selatan rata-rata melaporkan kendala mengakses Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Kendala ini disebabkan kondisi jaringan internet daerah yang tak mendukung.
Sementara di Kecamatan Bacan, tepatnya di Desa Hidayat, ditemukan adanya pemilih ber-KTP luar yang hendak mencoblos di Hidayat. Padahal, yang bersangkutan tak mengantongi formulir A5-Surat Pindah TPS.
“Jadi kami tetap tidak izinkan pemilih tersebut mencoblos,” terang PKD Hidayat, Mariani Jufri.
Selain itu, PTPS juga menemukan kesalahan penulisan waktu pencoblosan di undangan memilih (C Pemberitahuan), di mana waktu seharusnya 07:30 – 12:30 ditulis menjadi 17:30 – 12:30.
Tinggalkan Balasan