Tandaseru — Istri mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Eka Dahliani Abusama, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Penunjukan ini dilakukan usai pelantikan Eka sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Jumat (2/2/2024).
Eka dilantik Plt Gubernur M Al Yasin Ali bersama 93 pejabat administrator lainnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.3.3/KEP/ADM/03/II/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Malut.
Sebelum dijabat Eka, posisi Plt Kadis PUPR dijabat Yerrie Passillia. Sebelum Yerrie, jabatan ini dipegang Daud Ismail yang kemudian dicokok KPK karena kasus suap proyek pengadaan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Iwan Asbur membenarkan penunjukan Eka tersebut.
“(Eka) Pelaksana Tugas Dinas PUPR,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.