Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Selasa (12/12).
Retribusi sebesar Rp 1.038.353.437 itu terhitung sejak tahun 2022 sampai Januari 2023.
Dalam kasus ini Kejari Ternate telah menetapkan seorang ASN berinisial NY sebagai tersangka.
Kepala Kejari Abdullah membenarkan JPU hari ini melimpahkan tahap II.
“Setelah tahap II, terdakwa tersebut langsung dilakukan penahanan tingkat penuntutan paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai 31 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.