Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Brigpol Abdul Muis Suroto(33 tahun). Abdul Muis merupakan bintara Polri yang bertugas di Polres Ternate.
Surat DPO dilkeluarkan 4 Desember 2023 lalu oleh Seksi Propam Polres dengan nomor DPO/01/XII/2023/SIE/Propam.
Informasi yang diterima tandaseru.com menyebutkan, oknum polisi ini telah meninggalkan tugas selama 32 hari kerja yang dilakukan berturut-turut sampai dibuatkan surat DPO.
Kasi Humas Polres IPTU Wahyuddin ketika dikonfirmasi membenarkan Propam sudah menerbitkan surat DPO terhadap Abdul Muis karena meninggalkan tugas.
“Surat DPO sudah dikeluarkan. Apabila oknum polisi ini tidak ditemukan, prosesnya tetap lanjut,” kata Wahyuddin, Selasa (12/12).
Ia pun meminta Abdul Muis segera menyerahkan diri, dan mengikuti proses kode etiknya supaya bisa menjadi pertimbangan pimpinan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.