Tandaseru — Istri mendiang Babinsa di Koramil 1501-06/Loloda Kodim 1501/Ternate Herdikal Bulan, Marla, melaporkan sebuah perusahaan leasing dan sebuah bank swasta di Kota Ternate ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Informasi yang diterima tandaseru.com menyebutkan, laporan tersebut buntut dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pihak perusahaan. Di mana, sepeda motor peninggalan mendiang Herdikal diduga dijual sepihak oleh pihak leasing tanpa ada pemberitahuan.

Malra mengungkapkan, ia merasa tertipu sebab hak mendiang suaminya dijual sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris.

Dia menceritakan, pada 26 November 2019 suaminya mengambil kredit satu unit sepeda motor ke pihak leasing dengan uang muka sebesar Rp 18.000.000. Jumlah angsuran per bulan senilai Rp 2.100.000.

Selama 6 berjalan, suaminya tidak pernah macet menyetorkan angsuran motornya. Namun pada 21 Juni 2021 suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

Sepeninggalan suaminya, Marla mengantarkan sepeda motor itu ke pihak leasing dan membuat laporan bahwa suaminya selaku kreditur telah meninggal dunia.