Tandaseru — Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Provinsi Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pemberian bantuan hukum terhadap para jurnalis, Sabtu (2/12).

Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ini melibatkan Kepala Departemen Advokasi YLPAI yang juga Managing Partner Persekutuan Perdata Kantor Hukum MTM & Associates, Muhammad Tabrani Mutalib, S.H., M.H, bersama Ketua AJI Ternate, Ikram Salim.

“Harapan kami kegiatan kerja sama ini, MoU ini, dapat meningkatkan usaha pers dan juga mendukung visi dan misi AJI Kota Ternate terkait dengan independensi media, pendampingan, advokasi, dan pelatihan-pelatihan paralegal yang dilakukan oleh AJI,” ucap Tabrani.

MoU ini juga, kata Tabrani, adalah sebagai syarat LBH YLPAI untuk kepentingan verifikasi organisasi bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2024 nanti.

“Selain itu, saya berharap MoU ini juga membangun jejaring di antara kantor hukum, LBH maupun juga AJI Kota Ternate. Mudah-mudahan ini juga memberikan manfaat dan hal yang positif bagi masyarakat terutama dunia hukum di Kota Ternate,” ungkap Tabrani.