Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara meringkus tiga nelayan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak saat memancing (destructive fishing).

Tiga nelayan yang ditangkap adalah S (30 tahun), LM (36 tahun) dan R (26 tahun). R dan S merupakan warga Pulau Gala, sedangkan LM warga Jikotamo.

“Ketiga terduga pelaku diamankan oleh anggota Marnit Obi pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, tepatnya di rumah kepala desa setempat,” tutur Direktur Polairud Polda Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, Rabu (1/11).

Pria berpangkat tiga melati ini menjelaskan, sebelumnya ketiganya tertangkap tangan oleh warga Desa Pasir Putih telah melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti ikan kurang lebih 400 kg, perahu fiber 1 unit, mesin 40 PK merk Yamaha 1 unit, mesin 15 PK merk Yamaha 1 unit, cold box besar 2 buah, kompresor 1 unit, jerigen merah 2 buah, jerigen putih 25 liter 6 buah, selang kompresor 2 gulung, fin 2 pasang, parang pemukul es 1 buah, dayung 1 buah, ember 1, kompor gas mini 1, tangguk ikan dan HP merk Vivo 1 unit,” ungkapnya.

Ketiga pelaku, sambung dia, saat ini sedang diperiksa untuk kepentingan proses penyelidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 53 ayat (1) KHUPidana.