Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dua kasus yang dihentikan itu adalah dugaan korupsi proyek di Dinas Kehutanan Provinsi Malut dan proyek pembangunan Puskesmas Makian, Halmahera Selatan.

Asisten Intelijen Kejati Malut Efrianto mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Dinas Kehutanan Malut dihentikan sementara karena penyidik Kejati tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan laporan dugaan penyelewengan anggaran Dinas Kehutanan.

Menurut Efrianto, laporan awal yang dilaporkan ke Kejati, ada 3 item program yakni rehabilitasi hutan lahan pada pengadaan pembibitan tanaman alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan, proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar dan proyek pengadaan barang tanaman pembibitan, penanaman, pemeliharaan tahap I senilai Rp 700 juta.

“Dari tiga item tersebut dari keterangan laporan semua angarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar di Dinas Kehutanan Malut yang dikerjakan oleh CV Gamalia,” ungkapnya, Jumat (2/10).

Namun setelah didalami dan dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan, tidak ditemukan bukti yang mendukung.

“Kami juga sudah turun langsung ke lapangan dalam laporan yang dilaporkan,” ujar Efrianto.

Bahkan penyidik juga sudah bertemu dengan kelompok-kelompok tani, yang seluruhnya mengaku telah menerima bantuan sebagaimana dalam item program yang dilaporkan ke Kejati Malut.

Ia bilang, tim berkesimpulan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan belum ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Kita belum temukan bukti-bukti kuat untuk dinaikan statusnya, sehingga kasus ini dihentikan,” terangnya.

Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Makian senilai Rp 9 miliar, Efrianto bilang sejumlah pihak sudah dipanggil dan pihaknya juga sudah membentuk tim untuk turun melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Laporan soal bangunan Puskesemas yang rusak itu setelah kita cek memang sudah diperbaiki dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Tim pun berkesimpulan laporan itu tidak ada unsur melawan hukum dan berpotensi akan dihentikan sementara.

“Kasus itu kita tutup sementara karena belum ada indikasi data atau fakta terkait dengan perbuatan melawan hukum di laporan itu,” pungkasnya.