Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berinisial RM alias I (26 tahun).
Pria asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo, itu menikam korban RSD di Wari pada Juli 2023 saat pecah kericuhan di kampung mereka.
Putusan disampikan melalui sidang secara elektronik pada Rabu (18/10) di PN Tobelo.
Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, dan oleh karenanya dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Majelis hakim, kata Hendra, mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau.
Tinggalkan Balasan