Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis kasus penikaman yang terjadi di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Rabu (20/9). Kasus itu terjadi pada (17/9).
Kapolres AKBP Faidil Zikri mengatakan, dalam kasus tersebut awalnya tersangka Lorenzo GX Lomantow (30 tahun) bersama 5 temannya pesta miras di kosan milik Kiel.
Pada waktu bersamaan, korban Licuk Dulalimo (32 tahun), juga pesta miras.
Tiba-tiba Rivaldi, teman tersangka, berselisih paham dengan teman korban bernama Nero yang saat itu datang menemui korban di lorong kosan.
Tak lama kemudian korban keluar dari kamar menegur Rivaldi karena menganggap dirinya terlalu reseh. Rivaldi lalu mengadu kepada tersangka tentang perselisihan itu.
Mendengar itu, pelaku mengambil pisau dan menuju kamar korban. Pintu kamar yang terkunci ditendang pelaku hingga engselnya lepas.
Tinggalkan Balasan