Tandaseru — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa dua ASN sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH), Rabu (13/9).
Dua saksi ini merupakan Tim Penyusun Keuangan Sekretariat WKDH berinisial AS dan AH.
Ketika keluar dari Kantor Kejati dan ditemui awak media, kedua saksi menolak berkomentar. Bahkan salah satu saksi lari kembali ke lantai 2.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Tadi tim memerika 2 saksi dalam kasus dugaan korupsi WKDH,” jelas Richard mengakhiri.
Tinggalkan Balasan