Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara menangkap pengedar narkotika jenis ganja kering yang dikirim dari Provinsi Aceh sebanyak 1,9 kg.

Tersangka yang diamankan berinisial AR alias A (36 tahun). Ia diringkus di salah satu jasa pengiriman barang saat hendak mengambil paket yang diduga berisi ganja kering siap edar.

Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Rohmat menyatakan, ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, ganja tersebut dikirim pada Senin 24 Juli 2023 dan paket tersebut baru diambil oleh tersangka pada 25 Juli 2023.

“Paket memang sudah tiba di hari Senin, tapi yang bersangkutan sengaja belum diambil pada keesokan harinya,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (28/8).

Saat pemeriksaan, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman ganja.