Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula telah menetapkan jadwal dan pembagian zona kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ada tiga zona yang ditetapkan KPU, yakni zona A, B dan C.
Komisioner KPU Ramli K. Yakub kepada tandaseru.com menyampaikan, jadwal kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula akan dimulai pada Sabtu (26/9).
Sesuai jadwal, sambung Ramli, pada hari pertama ketiga paslon akan menempati satu zona yang terdiri dari empat kecamatan. Paslon nomor urut 1, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) akan memulai kampanye dari zona A, yakni di Kecamatan Sanana, Sulabesi Tengah, Mangoli Utara Timur dan Mangoli Timur.
Paslon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) akan memulai kampanye perdana di zona B. Pada zona B sendiri terdiri dari Kecamatan Sulabesi Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi Barat dan Sanana Utara.
Sementara paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) akan memulai kampanye perdana dari zona C. Pada Zona C juga terdapat empat kecamatan yakni Kecamatan Mangoli Tengah, Mangoli Selatan, Mangoli Barat dan Mangoli Utara.
Sekadar diketahui, ungkap Ramli, sesuai jadwal kampanye hari pertama yang akan dimulai pada 26 September sampai 02 Oktober 2020, ketiga paslon akan menggelar masa kampanye pada satu zona selama 7 hari.
“Jadi satu zona itu sudah dibagi, satu paslon akan menggelar kampanye selama 7 hari di satu zona yang terdiri dari empat kecamatan,” tukas Koordinator Divisi Teknis ini.
Tinggalkan Balasan