Tandaseru — Kapolres Halmahera Tengah, Maluku Utara, AKBP Faidil Zikri mengimbau masyarakat Halteng agar tidak mengonsumsi minuman keras.
“Perda miras sudah ada, miras tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin,” tegas Faidil, Minggu (30/7).
Menurutnya, mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin di Halteng tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Sebab sudah ada regulasi yang mengatur.
“Perdanya sudah diatur semua. Kami selalu laksanakan razia miras di tiap-tiap pintu masuk menuju Halteng,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.