Tandaseru — Pemuda Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial FB (18 tahun) dituntut penjara 2,6 tahun dalam kasus banting bocah MSK (7 tahun). Tuntutan terhadap terdakwa ini disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (26/7).
Aksi FB itu sempat viral karena terekam media dan diunggah ke media sosial pada 24 April 2023 lalu.
“Hari ini sidang beragendakan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Surat Tuntutan yang dibacakan, terdakwa FB alias I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan,” kata Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi.
Tindak kekerasan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.
“Oleh karenanya, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” paparnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.