Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Senin (24/7).

Penyampaian KUA-PPAS tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-6, masa persidangan ke-II tahun sidang 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ternate.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, penyampaian KUA-PPAS APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan amanat pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dijelaskan, prioritas dan plafon anggaran sementara atau disingkat PPAS adalah untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat.

Ia pun berharap KUA PPAS yang disampaikan, dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan rancangan APBD 2024, guna menjawab berbagai permasalahan pembangunan Kota Ternate pada Tahun 2024.

“Kemudian di tahun anggaran 2024 nanti akan diadakan pesta demokrasi yang dilakukan secara nasional dan serentak yaitu pemilihan umum, yang membebani APBD tahun 2024. Untuk itu perlu dimasukan dalam KUA-PPAS tahun 2024 untuk dibahas lebih lanjut,” tambahnya.