Tandaseru — Praktisi hukum Roslan mendesak Polres Ternate, Maluku Utara, segera memanggil oknum dokter berinisial I (24 tahun).

Dokter muda tersebut didesak dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial FN alias N (28 tahun).

“Karena kasus ini sudah dilaporkan, maka kami berharap pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polres Ternate, segera memanggil terlapor serta saksi-saksi,” tegas Roslan, Senin (24/7).

Menurutnya, oknum dokter itu harus segera dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan agar dapat membuat terang kasus ini.

“Jadi terkait perbuatan oknum dokter tersebut apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Terhadap kasus ini kami berharap jika korban serta saksi maupun terlapor telah diperiksa maka harus segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya,” ujarnya.