Tandaseru — Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka serta barang bukti dugaan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan atau ancaman kekerasan ke Kejari Ternate.
Tersangka kasus ini adalah AIPDA IM alias Wandi, oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur. Sementara korbannya adalah SM, seorang ibu Bhayangkari.
Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar yang dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik.
“Tersangkanya atas nama IM, pekerjaannya anggota Polri. Tersangka diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya, Kamis (20/7).
Setelah berkas dan tersangka diterima, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tinggalkan Balasan