Tandaseru — Sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, bakal diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan.
Pengaduan terhadap oknum jaksa yang menangani kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator pada Dikbud Provinsi Maluku Utara, ini dibuat oleh Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi (YLPAI) Maluku Utara.
Kepala Departemen Advokasi YLPAI Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan, pihaknya membuat pengaduan karena perkara korupsi nautika yang ditangani Kejati Malut ternyata ujungnya diduga ‘anti klimaks’ setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Padahal di awal penanganan perkara tersebut, Kejati Malut begitu menggebu-gebu dan terkesan ‘over publikasi’ melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Sekarang setelah adanya putusan MA, justru kasus tersebut tidak jelas lagi ujungnya seperti apa? padahal dalam putusannya, MA telah memberikan petunjuk penting kepada Kejati Malut untuk melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan calon tersangka lain, karena kasus a quo adalah kasus korupsi yang terbukti secara bersama-sama,” jelas Thabrani dalam siaran persnya, Kamis (20/7).
Tinggalkan Balasan