Tandaseru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Maluku Utara menemukan dua titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Ternate. Titik tersebut ditemukan lewat pemantauan Closed Circuit Television (CCTV).

“Saat kami monitor atau memantau CCTV dua titik yang rawan pelanggaran yaitu di perempatan Studio Foto Prima Jalan Merdeka Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, dan pertigaan Hotel Ayu Lestari, Jalan Raya Bastiong, Ternate Selatan. Itulah yang sering terjadi rawan pelanggaran saat berlalu lintas,” ucap Koordinator Regional Traffic Management (RTMC) Polda Malut IPDA Mega Nanda, Rabu (23/9).

Mega bilang, pelanggaran tersebut mulai dari tidak menggunakan helm, parkir di areal yang dilarang, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan rambu-rambu lalu lintas, berkendara dengan kecepatan tinggi, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga berboncengan lebih dari dua orang.

“Kami berharap kepada masyarakat saat berkendara di jalan raya harus tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” kata Mega mengingatkan.

Dia menambahkan, dengan terpasangnya CCTV ini diharapkan masyarakat Kota Ternate agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya. Saat ini, Ditlantas memang belum melakukan tilang, namun pelanggaran tetap dipantau.

“Jika ada kedapatan sistem di RTMC sudah lengkap maka akan dilakukan tindak dengan cara menilang kepada yang bersangkutan kerena sudah melanggar lalu lintas. Blanko pelanggaran tilangnya akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.