Tandaseru — Satpol PP Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal menertibkan hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan pemiliknya.

Kepala Satpol PP Rifai Haitami sendiri telah menandatangani surat keputusan penertiban hewan ternak tersebut, Senin (3/7).

“Ini langkah pertama dan akan kita koordinasi dengan pemerintah desa untuk bekerja sama melakukan penertiban. Selain petugas Satpol PP, penertiban tersebut juga akan melibatkan Bhabinkabtimas dan Babinsa di masing-masing desa,” tutur Rifai.

Meski penertiban itu adalah tugas Satpol PP, kata Rifai, pihaknya akan meminta partisipasi dan dukungan kepolisian.

“Kemungkinan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama penertiban hewan ternak akan dilaksanakan,” ujarnya.