Tandaseru — Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinsial ZD alias Zeth dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kamis (2/3) lalu.

Zeth dilaporkan oleh warganya sendiri yang bernama Martina Tak, dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) yang dipakainya saat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Wayaloar periode 2017-2022.

Ini kali keempat oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Mulanya pada 2017, Zeth dilaporkan ke Polsek Obi Selatan oleh wargannya yang bernama Sefnat Kajual. Namun saat itu penyidikan kasus dihentikan atau di-SP3 penyidik Polsek Obi Selatan.

Laporan kedua pun dibuat warga Wayaloar bernama Elyas Tabatia, pada tanggal 18 Oktober 2022. Elyas melalui kuasa hukumnya Safri Nyong melaporkan Zeth ke Polres Halmahera Selatan. Kemudian, pada laporan ketiganya dibuat warga bernama Steri Odu, pada 24 Desember 2022.

Martina melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni dan Abdullah Ismail dalam konferensi pers, Rabu (21/6) mengatakan, pada dua kali laporan warga sebelumnya ke Polres Halmahera Selatan, pun berujung dengan SP3.

SP3 dengan surat Nomor: SPP. Lidik /02/1/2023/Reskrim Polres Halmahera Selatan, ini penyidik beralasan bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Obi Selatan di tahun 2017 dan telah di-SP3.

“Kami melihat ada beberapa kejanggalan mulai dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Halmahera Selatan, sehingga kami memilih ini dilaporkan ke Krimum Polda Maluku Utara,” jelas Bahtiar.