Tandaseru — Seorang ASN yang sebelumnya bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan penggelapan dan penipuan. Nilai dugaan penggelapan itu berkisar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022.
Salah satu sumber terpercaya mengatakan, ASN itu statusnya bukan bendahara namun ia dipercayakan melakukan pengurusan setoran dinas di BPRS Bahari Berkesan.
“Jadi semua uang petugas penagihan setor ke dia. Ada yang setor Rp 10 juta, tetapi dia tidak menyetorkan ke BPRS. Tetapi ada juga petugas setoran Rp 10 juta tetapi dia hanya menyetorkan Rp 5 juta saja,” kata sumber tersebut kepada tandaseru.com, Rabu (25/5).
Uang yang disetorkan ke ASN tersebut, sambungnya, setahu kepala dinas langsung disetorkan ke bank. Namun alih-alih menyetorkan, oknum ASN ini diduga memalsukan rekening koran bank seakan-akan uang tersebut sudah disetor.
“Jadi uang yang tidak disetor ke bank itu sepanjang tahun 2022. Jadi dia semua yang membuat tanda setoran ke bank,” terangnya.
Tinggalkan Balasan