Tandaseru — Samsat Pulau Morotai mengajak warga yang memiliki kendaraan agar membayar pajak. Sebab, saat ini ada program bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama kendaraan yang berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2023.
Namun pembebasan denda pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.
Kepala UPTB Samsat Pulau Morotai, Impi Tobo, mengatakan program bebas denda pajak ini diberikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak kendaraan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah,” kata Impi saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (16/5).
Kebijakan pembebasan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
“Dari tangan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pribadi dan badan usaha. Jadi pembebasan dimaksud itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas atau kendaraan baru,” bebernya.
Tinggalkan Balasan