Tandaseru — Pelaku penganiayaan terhadap bocah 7 tahun di Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam hukuman 3 tahun penjara. Aksi penganiayaan itu terekam video dan beredar luas.

Kasat Reskrim Polres IPTU M Andy Kurniawan saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan korban telah divisum. Enam saksi juga sudah diperiksa.

Andy memastikan, pelaku hanya satu orang saja berdasarkan video peristiwa yang terekam.

“Meski dalam video itu tampak terlihat dua orang, yang satu orang itu hanya kakak korban. Saat itu kakak korban nyuruh adiknya pulang agar tidak berada di situ. Tapi dia nggak pulang, terus datang lagi ke tempat baru tersangka melempar. Itu kakak kandung pukul lagi karena disuruh pulang nggak mau,” jelasnya, Rabu (26/4).

“Jadi, tersangka utamanya cuman 1 yang melempar (korban ke lantai),” sambung Andy.