Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti perkara kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari sampai Maret 2023.
Pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) yang dipusatkan di halaman kantor Kejari, Kamis (6/4).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 19 perkara dengan berat lebih kurang 1.693,9 gram dan sabu sebanyak 5 perkara dengan berat lebih kurang 5,3 gram, narkotika jenis obat-obatan Tramadol HCL sebanyak 10 strip atau 100 butir tablet.
Ada pula 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa kosmetik ilegal berbagai jenis.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 26 perkara, terdiri dari 25 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 1 perkara tindak pidana kesehatan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.