Tandaseru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Nurlaila Muhammad mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.
“Edaran ini berlaku bagi seluruh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara,” ujar Nurlaila kepada tandaseru.com, Selasa (4/4).
Nurlaila bilang, pemberian THR bagi pekerja/buruh umat islam yang melaksanakan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di dalam ikatan hubungan kerja.
“Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan kepada pimpinan perusahaan Swasta, BUMD, BUMN yang berada di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor Per.06/Men/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.