Sementara, proses pembayaran THR juga akan dipantau langsung oleh pegawai pengawasan Ketenagakerjaan Maluku Utara.
“Bilamana terjadi pengaduan pekerja/buruh terkait keterlambatan dan tidak membayar THR keagamaan maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Permenaker tahun 2016,” cetusnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.