Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Hal ini demi menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo mengungkapkan, pemkot telah menerima Surat Edaran Nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

“Tertuang dalam surat edaran tersebut, arahan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, maka diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersamapada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah,” ungkap Ismail, Kamis (30/3).

Ia pun mengimbau seluruh ASN maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat menerapkan dan mematuhi edaran Mendagri ini.

“Mengingat masa pandemi Covid-19 baru kita lalui, maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19,” tandas Ismail.