Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menggelar pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR dan Bendara Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan dan Sukamto.
Mereka diperiksa penyidik tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan korupsi pinjaman Pemda Kabupaten Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, pemeriksaan berlangsung pada hari Minggu pekan lalu. Saat itu, penyidik langsung ke Halmahera Selatan.
Tinggalkan Balasan