Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menargetkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah rampung dan disahkan sebelum APBD-P Tahun 2023.
Ranperda yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ini menurut Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, harus segera dituntaskan karena mulai berlaku, 1 Januari 2024.
“Saya optimis bahwa sebelum waktunya pasti akan selesai. Insya Allah, kalau boleh sebelum perubahan sudah harus selesai,” jelas Jufri, Jumat (25/3).
Menurut Jufri, Ranperda yang digodok bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola pajak dan retribusi ini capaiannya sudah sekitar 80 persen.
Tinggalkan Balasan